HUKUM MENDEL DALAM PEWARISAN SIFAT MAHKLUK HIDUP

Pewarisan sifat pada mahkluk hidup berarti, mahkluk hidup [ sebagai induk ] mewariskan /atau memberikan materi genetik [kromosom-DNA-gen] kepada keturunannya. Pewarisan materi genetik ini berlangsung melalui peristiwa peleburan sel kelamin/gamet jantan [spermatozoid] dengan sel kelamin/gamet betina [ovum/sel telur]. Pewarisan sifat dari pada mahkluk hidup dari induk kepada keturunannya disebut hereditas.

Mekanisme pewarisan sifat pada mahkluk hidup mengikuti aturan tertentu yang dinamakan pola-pola hereditas.

Pewarisan sifat ini secara mendalam dikaji dalam cabang biologi bernama genetika. Genetika adalah ilmu yang mempelajari segala sesuatu tentang pemindahan informasi dari satu sel ke sel lainnya dan pewarisan sifat (hereditas) dari induk ke keturunannya.

Gregor Johann Mendel adalah orang pertama yang menunjukkan bahwa pewarisan sifat mempunyai pola yang bisa diramalkan. Dengan melakukan persilangan kacang ercis (Pisum sativum) yang berbeda varietas, Mendel membuat kesimpulan yang dikenal sebagai hukum-hukum genetika, yaitu hukum segregasi dan hukum random assortment.

HUKUM I MENDEL
Hukum I Mendel diperoleh dari hasil perkawinan monohibrid, yaitu persilangan dengan satu sifat beda. Mendel melakukan persilangan antara tanaman ercis biji bulat dengan tanaman ercis biji keriput.
Hasilnya semua keturunan F1 berupa tanaman ercis biji bulat. Selanjutnya dilakukan persilangan antarketurunan F1 untuk mendapatkan keturunan F2. Pada keturunan F2 didapatkan perbandingan fenotip kira-kira 3 biji bulat : 1 biji keriput.

Berdasarkan hasil perkawinan yang diperoleh dalam percobaannya, Mendel menyimpulkan bahwa pada waktu pembentukan gamet-gamet, gen akan mengalami segregasi (memisah) sehingga setiap gamet hanya akan menerima sebuah gen saja. Kesimpulan itu dirumuskan sebagai hukum I Mendel yang dikenal juga dengan hukum Pemisahan Gen yang Sealel

HUKUM II MENDEL
Pada percobaan berikutnya, Mendel menggunakan persilangan dengan dua sifat beda atau disebut persilangan dihibrid. Mendel menggunakan dua sifat beda dari tanaman ercis, yaitu bentuk dan warna biji. Oleh Mendel, tanaman ercis biji bulat-kuning disilangkan dengan tanaman ercis biji keriput-hijau. Hasilnya, semua keturunan F1 berupa tanaman ercis biji bulat-kuning. Pada persilangan antarindividu F1 didapatkan 16 kombinasi gen dengan empat fenotip, yaitu tanaman ercis biji bulatkuning, biji bulat-hijau, biji keriput-kuning, dan biji keriput-hijau.
Misalnya diketahui gen-gen yang menentukan sifat biji tanaman ercis sebagai berikut.
1) B = gen yang menentukan biji bulat.
2) b = gen yang menentukan biji keriput.
3) K = gen yang menentukan biji berwarna kuning.
4) k = gen yang menentukan biji berwarna hijau

Berdasarkan hasil percobaan di atas, Mendel menarik kesimpulan bahwa gen-gen dari sepasang alel memisah secara bebas (tidak saling mempengaruhi) ketika terjadi meiosis selama pembentukan gamet. Prinsip ini dikenal sebagai hukum II Mendel atau dikenal dengan The Law of Independent Assortmen of Genes atau hukum Pengelompokan Gen secara Bebas.

Oleh karena itu, pada contoh dihibrid tersebut terjadi 4/empat macam pengelompokan dari dua pasang gen sebagai berikut.
1) Gen B mengelompok dengan gen K, terdapat dalam gamet BK.
2) Gen B mengelompok dengan gen k, terdapat dalamgamet Bk.
3) Gen b mengelompok dengan gen K, terdapat dalam gamet bK.
4) Gen b mengelompok dengan gen k, terdapat dalam gamet bk

Demikian penjelasan singkat mengenai hukum Mendel dalam pewarisan sifat mahkluk hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar